Oleh Indah Wildan Nuriah
Pengertian Zero Runoff
Zero Runoff (nol limpasan) merupakan sebuah konsep yang mengupayakan konservasi air melalui pengelolaan runoff dengan tujuan menurunkan limpasan permukaan di suatu kawasan tertentu hingga mencapai nol persen.
Peraturan mengenai Zero Runoff
Dalam Pasal 99 ayat (3) huruf c Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, dikenalkan konsep “zero delta Q polic”. Konsep tersebut mengatur bahwa setiap bangunan tidak boleh mengakibatkan bertambahnya debit air ke sistem saluran drainase atau sistem aliran sungai.
Peraturan di atas juga menginstruksikan agar setiap bangunan maupun suatu kawasan harus melakukan pengelolaan air limpasan (runoff) di dalam persil atau kawasannya sendiri. Hal itu dimaksudkan agar debit limpasan yang dialirkan ke luar persil maupun kawasan akan selalu menyamai atau lebih baik dari kondisi alaminya.
Penerapan Konsep Zero Runoff
Konsep zero runoff dalam kehidupan sehari-hari dapat diterapkan pada:
- Sistem Pemanfaatan Air Hujan (SPAH)
Sistem Pemanfaatan Air Hujan (SPAH) terdiri atas Sistem Penampungan Air Hujan (PAH) dan Sistem pengolahan air hujan. Sistem Penampungan Air Hujan (PAH) dilengkapi dengan talang air, saringan pasir, bak penampung dan sumur resapan. Sumur resapan tidak hanya mampu mengurangi resiko genangan air hujan atau banjir, tetapi dengan menampung dan meresapkan curahan air hujan maka sumur resapan juga dapat melestarikan air tanah.
2. Drainase Zero Runoff
Drainase zero runoff merupakan sebuah sistem drainase kawasan yang bertujuan menciptakan limpasan air nol (LAN). Drainase zero runoff ini dicanangkan oleh Pusat Litbang Permukiman, Badan Litbang Kementerian Pekerjaan Umum. Sistem drainase lingkungan difungsikan sebagai pengendali genangan air, manajemen air hujan, dan konservasi air tanah di permukiman atau DAS secara langsung. Teknologi drainase berwawasan lingkungan zero runoff Puslitbang Permukiman ini merupakan bentuk keterpaduan antara intensitas hujan, tampungan, resapan, manfaat atau konsumsi dan alirkan (ITRMA) sisa air limpasan ke luar kawasan hingga nol persen.
Manfaat Penerapan Konsep Zero Runoff
Manfaat yang didapatkan ketika menerapkan konsep zero runoff adalah sebagai berikut:
- Menahan air limpasan di dalam kawasan sendiri hingga 100% atau mengalirkan air hujan ke luar kawasan hingga nol persen (zero runoff).
- Menyediakan air baku untuk berbagai keperluan.
- Membantu konservasi air tanah kawasan.
- Meningkatan efektifitas panen air hujan (rain water harvesting).
- Membantu penurunan atau pengendalian puncak banjir atau air genangan pada kawasan.
DAFTAR PUSTAKA
http://jurnalpermukiman.pu.go.id/index.php/JP/article/view/83/70
http://litbang.pu.go.id/puskim/berita/detail/1412/drainase-zero-run-off
http://www.kelair.bppt.go.id/sitpapdg/Patek/Spah/spah.html
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/4839
http://jurnalpermukiman.pu.go.id/index.php/JP/article/view/9/8
https://www.barendrecht.nl/rioolaansluiting-aanvragen