Oleh: Muhammad Shidddiq Widagda
Keberhasilan suatu proyek konstruksi bergantung pada metode dan prinsip kerja dalam manajemen proyek tersebut. Selain itu, kelancaran proses konstruksi dan operasional setelah proyek selesai juga dipengaruhi oleh dampak kepada lingkungan.
Di sisi lain, aspek lingkungan cenderung tidak diprioritaskan demi mancapai target dana, waktu, dan kualitas konstruksi. Maka dari itu, diperlukan manajemen lingkungan di proyek konstruksi yang mencakup pengelolaan dan pengendalian sebagai solusi metode lingkungan di proyek konstruksi.
Dampak Proyek kepada Lingkungan
Proyek dilaksanakan harus mengacu prinsip ramah lingkungan dengan meminimalkan limbah konstruksi yang dibuang ke lingkungan. Adapun jenis limbah proyek diantaranya :
- Limbah cair : Air kotor, minyak, bahan, pelumas, dll
- Limbah padat : Puing beton/dinding/bata, sisa asbes, kayu, kertas, plastik, potongan logam, dll
- Limbah kimia : Bahan cat, campuran kimia beton, HCl, dll
- Limbah gas : Asap mesin dan peralatan bertenaga BBM atau BBG, uap zat pelarut cat, dll
harus ditangani supaya tidak memberi dampak ke manusia, flora, dan fauna. Limbah tersebut memberikan beberapa bahasa seperti bahaya fisik, kimia, biologi, biologi, ergonomi, dan psikis.
Rencana Pengendalian Lingkungan Konstruksi
Pengelolaan lingkungan dilakukan dengan tujuan mengurangi pemborosan material, jumlah limbah negative, dan peningkatan kesehatan pekerja melalui 3R (reduce, reuse, recycle).
Rencana umum pengendalian lingkungan konstruksi dapat dibagi menjadi rencana umum, Tindakan pengurangan, pengelolaan, serta rekaman dan inventarisasi.
Adapun Tindakan pengelolaan meliputi pengurangan pencemaran udara dan pengelolaan limbah konstruksi.
Pengurangan pencemaran udara dengan tindakan standard meliputi pembersihan roda kendaraan, menutup bahan berdebu, vacuum cleaner untuk pekerjaan berdebu, dll. Kemudian Tindakan khusus dengan menggunakan BBM rendah belerang, melarang alat berasap, dll.
Sementara pengelolaan limbah konstruksi dengan tindakan standard penyortiran dan pemulihan sisa material konstruksi. Penyortiran juga dilengkapi dengan perekaman material konstruksi.
Kesimpulan
Penyesuaian lingkungan kerja yang ramah lingkungan dan aman dapat dicapai dengan melibatkan pekerja supaya memahami bahaya bagi kesehatan dan keselamatan dirinya dan lingkungan. Untuk meningkatkan integritas, dapat diberlakukan penghargaan prestasi dan sanksi pelanggaran.
Selain itu, diperlukan pemahaman terhadap dokumen Amdal dan izin lingkungan. Penggunaan air tanah dan limbah B3 juga disesuaikan dengan aturan PP 101 Pasal 12 s.d. 30 tahun 2014.
Penggunaan kendaraan dan peralatan yang menghamburkan karbon dioksida juga dikurangi untuk menningkatkan efisiensi energi penggunaan.
Daftar Pustaka
Yaniarso, S., 2018, Manajemen Lingkungan pada Proyek Konstruksi, Bahan Tayang Manajemen Lingkungan