You are currently viewing Mengenal Lebih Dekat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

Oleh    : Ridha Ulfaty

AMDAL merupakan salah satu dokumen penting dalam sebuah perencanaan pembangunan. Menurut Wikipedia, analisis mengenai dampak lingkungan atau AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. Yang dimaksud lingkungan hidup disini adalah aspek abiotik, biotik, dan kultural. Dasar hukum AMDAL di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang “Izin Lingkungan Hidup”.

AMDAL wajib dimiliki oleh setiap usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup. Hal ini dimaksudkan agar lingkungan tetap terjaga dan masyarakat disekitarnya tidak terkena dampak buruk akibat dari usaha dan/atau kegiatan tersebut sebagai implementasi dari tiga pilar pembangunan berkelanjutan, yaitu menguntungkan secara ekonomi (economically), diterima secara sosial (socially acceptable), dan ramah lingkungan (environmentallysound).

Sebagai instrumen dalam perencanaan pembangunan, seperti disebutkan dalam Pasal 4 angka (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Hidup, AMDAL disusun oleh Pemrakarsa pada tahap perencanaan suatu usaha dan/atau kegiatan. Penyusunan AMDAL yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah dilakukan pada tahap studi kelayakan atau desain detail rekayasa. Dalam penyusunan dokumen AMDAL, Pemrakarsa wajib menggunakan pendekatan studi tunggal, terpadu, atau kawasan dengan mengikutsertakan masyarakat yang terkena dampak, pemerhati lingkungan hidup, dan/atau masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.

Pendekatan studi tunggal dilakukan apabila Pemrakarsa merencanakan untuk melakukan 1 (satu) jenis usaha dan/atau pengawasannya berada di bawah 1 (satu) kementerian, Lembaga pemerintah nonkementerian, satuan kerja pemerintah provinsi, atau satuan kerja pemerintah kabupaten/kota. Pendekatan studi terpadu dilakukan apabila Pemrakarsa merencanakan untuk melkaukan lebih dari 1 (satu) jenis usaha dan/atau kegiatan yang perencanaan dna pengelolaannya saling terkait dalam satu kesatuan hamparan ekosistem serta pembinaan dan/atau pengawasannya berada dibawah lebih dari 1 (satu) kementerian, Lembaga pemerintah nonkementerian, satuan kerja pemerintah provinsi, atau satuan kerja pemerintah kabupaten/kota. Pendekatan studi Kawasan dilakukan apabila Pemrakarsa merencanakan untuk melakukan lebih dari 1 (satu) usaha dan/atau kegiatan perencanaan dan pengelolaannya saling terkait, terletak dalam satu kesatuan zona rencana pengembangan Kawasan, yang pengelolaannya dilakukan oleh pengelola  Kawasan.

Dokumen AMDAL terdiri atas :

  1. Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
  2. Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
  3. Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL), dan
  4. Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL).

Kerangka Acuan adalah ruang lingkup kajian analisis dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan. Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) adalah upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan.

Gambar 1 Proses Pelaksanaan AMDAL

Selanjutnya ketika Kerangka Acuan sudah dinyatakan lengkap secara administrasi maka akan dinilai oleh Komisi Penilai Amdal dengan menugaskan tim teknis. Jika Kerangka Acuan perlu dilakukan perbaikan, maka tim teknis menyampaikan dokumen tersebut kepada Komisi Penilai Amdal untuk dikembalikan kepada Pemrakarsa. Berdasarkan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012, jangka waktu penilaian dokumen Amdal adalah paling lama 30 hari kerja sejak Kerangka Acuan diterima dan dinyatakan lengkap secara administrasi.

Dari paparan diatas dapat ditarik benang merah bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang memberikan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat luas memerlukan kajian amdal dengan kriteria – kriteria tertentu dan berpedoman pada Peraturan Pemerintah yang berlaku.

Sumber :

https://id.wikipedia.org/wiki/Analisis_dampak_lingkungan

https://smartplusconsulting.com/2019/08/analisis-mengenai-dampak-lingkungan/

https://www2.cifor.org/ilea/_pf/1/_ref/indicators/forestbusiness/permit/menyusunAMDAL.htm

http://e-journal.uajy.ac.id/306/3/2MIH01605

http://directory.umm.ac.id/Data%20Elmu/pdf/4._Pengertian_Proses_dan_Manfaat_Amdal.pdf

PP Nomor 27 Tahun 2012

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments