You are currently viewing Mengenal Dataran Banjir

Oleh Indah Wildan Nuriah

Dataran banjir merupakan dataran luas yang berada pada kiri kanan sungai yang terbentuk oleh sedimen akibat limpasan banjir sungai tersebut dan akan tergenang air pada saat banjir. Dataran  banjir umumnya berupa pasir, lanau, dan lumpur serta merupakan bagian terendah dari floodplain. Endapan dataran banjir biasanya terbentuk selama proses penggenangan (inundations). Endapan ini umumnya didominasi oleh endapan suspensi seperti lanau dan lumpur atau bisa juga terdapat batu pasir halus yang terendapkan oleh arus yang lebih kuat pada saat puncak banjir. Endapan tersebut mengisi daerah yang relatif datar pada sisi luar sungai dan terkadang mengandung sisa tumbuhan yang telah mengalami bioturbasi oleh organisme.

Konservasi terhadap sungai salah satunya dilakukan melalui perlindungan terhadap dataran banjir yang berpotensi menampung banjir. Dataran tersebut bisa diartikan sebagai dataran banjir yang dicadangkan sebagai tempat penampung air selama musim banjir untuk menghindari banjir yang lebih besar di bagian hilir. Perlindungan tersebut  dilakukan dengan cara membebaskan dataran banjir dari peruntukan yang dapat mengganggu fungsi penampung banjir, seperti kawasan pengembangan yang mengakibatkan kerugian besar jika terjadi banjir. Hal ini dikarenakan pada musim kemarau, dataran banjir berupa daratan (tidak ada genangan). Sedangkan pada musim penghujan, dataran tersebut tergenang air luapan sungai. Secara alami dataran banjir merupakan ruang untuk air sungai pada saat banjir. Untuk itu, dataran banjir tidak boleh digunakan di luar fungsinya sebagai area untuk menampung air saat banjir. Kurangnya pemahaman manusia terhadap hubungan timbal balik antara air dan lahan bisa dilihat dengan adanya pemanfaatan lahan dataran banjir tanpa pengaturan dan antisipasi terhadap risiko banjir sehingga menimbulkan kerugian akibat daya rusak air.

Pengelolaan dataran banjir merupakan kegiatan yang mencakup perencanaan, implementasi, revisi perbaikan rencana, pelaksanaan, dan pengawasan secara keseluruhan aktivitas di daerah dataran banjir yang diharapkan dapat berguna dan bermanfaat bagi masyarakat daerah tersebut serta dalam rangka menekan kerugian akibat banjir. Manajemen daerah dataran banjir pada dasarnya  memiliki 2 tujuan, yaitu meminimalkan korban jiwa, kerugian, maupun kesulitan yang diakibatkan oleh banjir yang akan terjadi dan mengoptimalkan penggunaan lahan di daerah dataran banjir untuk masa mendatang dengan memperhatikan keuntungan individu ataupun masyarakat sehubungan dengan biaya yang dikeluarkan.

Dalam hal pemanfaatan daerah bantaran sungai, perlu diperhtikan mengenai pengaturan yang baik dan pengawasan secara terpadu untuk menghindari permasalahan dan kerugian banjir yang lebih besar. Hal ini juga bisa disebut sebagai pengurangan risiko kerentanan terhadap banjir. Pengurangan risiko kerentanan banjir adalah upaya mengurangi kerugian banjir dengan cara memperkecil jumlah kerugian jika terjadi banjir melalui pengelolaan dataran banjir dan perencanaan antisipatif terhadap korban banjir. Pengelolaan dataran banjir dapat dilakukan melalui penetapan batas dataran banjir, penetapan zona peruntukan lahan sesuai risiko, pengawasan peruntukan lahan di dataran banjir, persiapan menghadapi banjir, penanggulangan banjir, dan pemulihan setelah banjir.

Daftar Pustaka:

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai 

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Air dan Konstruksi Kementerian PUPR. (2017). Modul Pengelolaan Dataran Banjir. Bandung: Penulis. Diakses dari https://simantu.pu.go.id/epel/edok/96d2b_10._Modul_10_Pengelolaan_Dataran_Banjir.pdf

5 4 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments