You are currently viewing Angkutan Barang ODOL Berdampak Buruk bagi Lalu Lintas Jalan?
Sumber: validnews.id

Oleh: Aji Fathul Huda

Mobilitas kendaraan terus mengalami peningkatan, baik angkutan orang maupun angkutan barang. Ketika di jalan, pasti pernah kita jumpai mobil angkutan barang yang membawa muatan hingga menumpuk dan menghalangi pandangan. Peristiwa seperti itu dikenal dengan ODOL (Over Dimension dan Overloading), di mana besarnya muatan barang yang diangkut melebihi batas kapasitas dimensi yang disediakan. Gambar di bawah ini merupakan salah satu bentuk kendaraan yang mengalami ODOL.

Sumber: validnews.id

Pada dasarnya, setiap jenis kendaraan memiliki standar keselamatan dan batas muatan yang dapat diangkut sehingga aman dalam perjalanannya. Mengacu pada Pasal 6 ayat (1) dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan terdapat 6 poin penting yang harus dipenuhi ketika akan beroperasi, yaitu memiliki bukti telah lulus uji persyaratan teknis dan laik jalan, memiliki Surat Muatan Barang, menyertakan nama perusahaan pada badan kendaraan pada sisi kanan, kiri, dan belakang, menggunakan Alat Pemantul Cahaya pada sisi belakang dan samping kendaraan, memiliki kotak obat beserta isinya, serta telah sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal Angkutan Barang. Kemudian dilanjut pada Pasal 7 ayat (1) bahwa dalam penataan barang di ruang muatan harus disusun dengan baik supaya beban yang diangkut terdistribusi merata pada sumbu kendaraan. Selain itu, ukuran muatan barang tidak boleh melebihi dimensi pada bak muatan.Pada dasarnya, setiap jenis kendaraan memiliki standar keselamatan dan batas muatan yang dapat diangkut sehingga aman dalam perjalanannya. Mengacu pada Pasal 6 ayat (1) dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan terdapat 6 poin penting yang harus dipenuhi ketika akan beroperasi, yaitu memiliki bukti telah lulus uji persyaratan teknis dan laik jalan, memiliki Surat Muatan Barang, menyertakan nama perusahaan pada badan kendaraan pada sisi kanan, kiri, dan belakang, menggunakan Alat Pemantul Cahaya pada sisi belakang dan samping kendaraan, memiliki kotak obat beserta isinya, serta telah sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal Angkutan Barang. Kemudian dilanjut pada Pasal 7 ayat (1) bahwa dalam penataan barang di ruang muatan harus disusun dengan baik supaya beban yang diangkut terdistribusi merata pada sumbu kendaraan. Selain itu, ukuran muatan barang tidak boleh melebihi dimensi pada bak muatan.

Regulasi yang mengatur mengenai angkutan barang telah disediakan, namun dalam pelaksanaan di lapangan, tidak sedikit kendaraan yang melanggar batas muatan standar sehingga muatan yang dibawa melebihi kapasitas dari dimensi yang ditentukan. Hal tersebut dapat mengakibatkan dampak yang buruk tidak hanya bagi kendaraan angkutan barang itu sendiri, tetapi juga pada pengguna jalan yang lain. Salah satu sumber kecelakaan lalu lintas terbesar disebabkan oleh adanya truk ODOL, data tersebut dari Integrated Road Safety Management System (IRSMS) Korlantas Polri.

Sumber: Republika.id

Selain menyebabkan kecelakaan lalu lintas, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) pun juga mengeluhkan bahwa pendistribusian produk dari produsen ke konsumen mengalami hambatan dan tidak efisien karena kemacetan lalu lintas yang disebabkan oleh truk ODOL. Karena seperti yang kita tahu, truk dengan beban berlebih akan bergerak sangat lamban, apalagi saat membelok. Selain mengganggu dari aspek keselamatan berkendara bagi pengguna jalan yang lain, adanya kendaraan ODOL juga menghabiskan uang negara, baik APBN maupun APBD. Mengapa? Karena truk ODOL berakibat pada kerusakan infrastruktur jalan dan infrastruktur yang lain, seperti jembatan. Dari kerusakan itulah akan diperbaiki menggunakan anggaran dana dari APBN atau APBD, jika tidak ditangani maka akan berakibat pada pembengkakan alokasi anggaran untuk perbaikan infrastruktur.

Melihat kompleksnya permasalahan yang ditimbulkan akibat kendaraan ODOL, lantas apa tindakan/ kebijakan yang dilakukan?

Sumber: infopublik.id

Pemerintah telah melakukan penyempurnaan regulasi, diantaranya pada pengawasan dan evaluasi kendaraan yang tertuang pada Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP. 4294/AJ.510/DJRD/2019 tentang Pedoman Normalisasi Kendaraan Bermotor. Kemudian, pemerintah juga memanfaatkan IT (Information and Technology) dengan menerapkan sistem tilang elektronik dan weight in motion. Di sisi lain, prasarana dan kerja sama operasional UPPKB (Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor) terus ditingkatkan. Tidak berhenti pada tahap tersebut, pemerintah juga merencanakan pemotongan dan penandaan ODOL serta meminta perusahaan yang memproduksi ban dan sasis agar tidak memproduksi kendaraan yang sanggup memikul beban di luar regulasi yang ada.

Daftar Pustaka

Hariyanto, B., Widodo, S., & Murni, T. 2021. The Effectiveness of Supervision Over Dimension and Over Load Trucks in Bengkulu Province (Study on UPPKB Padang Ulak Tanding Bengkulu Province). The Manager Review, 3(2), 173-193.

Rezky Yostita. 2021. KAJIAN PENGENDALIAN OVER DIMENSI OVER LOADING. [Online] Available at: https://balitbanghub.dephub.go.id/berita/kajian-pengendalian-over-dimensi-over-loading [Accessed 13 January 2022].

Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. 2021. Masa Nataru 2021, Kemenhub Ketatkan Penindakan Truk ODOL. [Online] Available at: http://dephub.go.id/post/read/masa-nataru-2021,-kemenhub-ketatkan-penindakan-truk-odol [Accessed 13 January 2022].

5 3 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments